Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47138/PP/M.I/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp9.823.200,00 PrevPrevious Post Next PostNext