Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47142/PP/M.I/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp.39.917.316,00 PrevPrevious Post Next PostNext