Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45005/PP/M.III/99/2013

Nomor Putusan:
Put-45005/PP/M.III/99/2013


Jenis Pajak:

Gugatan


Tahun Pajak:
2008


Amar Putusan:
Lain-lain

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013;

Menurut Tegugat:

bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012;

Menurut Penggugat:

bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013;

Menurut Majelis:

bahwa Penggugat dalam surat nomor Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, menyatakan mencabut Permohonan Gugatan Nomor: 003/YMJ/I/13 tanggal 18 Januari 2013 atas KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068139-2008, dengan alasan sebagai berikut:

1.Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan ke-2 pada tgl 25 Januari 2013 melalui No. surat Permohonan 003/YMJ/I/2013,
2.Permohonan Penggugat telah diterima Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara dengan Bukti Penerimaan Surat 01000286/428/Jan/2013 tgl 25 Januari 2013,
3.Penggugat telah memenuhi permintaan Penjelasan dan Pembuktian pada tgl 27 Pebruari 2013.


bahwa atas diproses permohonan tersebut maka upaya hokum atas KEP (yang pertama) telah dapat ditempuh.

bahwa Pasal 42 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:

(1)Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak.
(2)Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan:
penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang, putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat.
(3)Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali.

bahwa karena Penggugat telah menyampaikan Surat Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013 yang diterima sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2013, sebelum persidangan dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068139-2008, dihapus dari daftar sengketa;

Memperhatikan:

Surat Gugatan Penggugat, Surat Pencabutan Gugatan Penggugat hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:

Menyatakan Menghapus dari Daftar Sengketa Perkara Gugatan Nomor: 99-068139-2008, perihal permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012.