Nomor Putusan:
Put-45005/PP/M.III/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013;
bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012;
bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013;
bahwa Penggugat dalam surat nomor Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013 yang diterima Pengadilan Pajak pada Hari Selasa tanggal 26 Maret 2013, menyatakan mencabut Permohonan Gugatan Nomor: 003/YMJ/I/13 tanggal 18 Januari 2013 atas KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068139-2008, dengan alasan sebagai berikut:
| 1. | Penggugat telah mengajukan Permohonan Penghapusan ke-2 pada tgl 25 Januari 2013 melalui No. surat Permohonan 003/YMJ/I/2013, |
| 2. | Permohonan Penggugat telah diterima Kantor Pelayanan Pajak Bojonagara dengan Bukti Penerimaan Surat 01000286/428/Jan/2013 tgl 25 Januari 2013, |
| 3. | Penggugat telah memenuhi permintaan Penjelasan dan Pembuktian pada tgl 27 Pebruari 2013. |
bahwa atas diproses permohonan tersebut maka upaya hokum atas KEP (yang pertama) telah dapat ditempuh.
bahwa Pasal 42 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
| (1) | Terhadap Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak. |
| (2) | Gugatan yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan: penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang, putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan setelah sidang atas persetujuan tergugat. |
| (3) | Gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan kembali. |
bahwa karena Penggugat telah menyampaikan Surat Pencabutan Gugatan Nomor: 002/YMJ/III/2013 tanggal Maret 2013 yang diterima sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Maret 2013, sebelum persidangan dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis memutuskan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 99-068139-2008, dihapus dari daftar sengketa;
Surat Gugatan Penggugat, Surat Pencabutan Gugatan Penggugat hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
Menyatakan Menghapus dari Daftar Sengketa Perkara Gugatan Nomor: 99-068139-2008, perihal permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3540/WPJ.09/BD.06/2012 tanggal 27 Desember 2012, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak PPN Masa Pajak Januari – Desember 2009 Nomor: 00011/107/09/428/12 tanggal 05 April 2012.

