Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46390/PP/M.XIV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46390/PP/M.XIV/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak  :2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap SKPKB PPN KMS Nomor: 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009;
Menurut Tergugat:bahwa terdapat perbedaan luas bangunan antara hasil perhitungan Tergugat yang disebabkan kesalahan penjumlahan yang dilakukan Tergugat atas luas lantai 2 yang seharusnya 563 M2, terhitung 583 M2, dengan demikian, nilai bangunan hasil perhitungan Tergugat menjadi sebagai berikut :

Luas Bangunan
Nilai /M2 menurut DBKB
Nilai Bangunan menurut peneliti:    
DPP = 40% x Rp.4.179.033.392,00
PPN = 10% x Rp.1.671.613.357,00
Dikurangi PPN yang telah dibayar :
PPN yang kurang dibayar    
Sanksi Administrasi : Bunga Psi 13 ayat (2) KUP:
2% x 24 Rp.147.161.335,00
Pajak yang masih harus dibayar
=
=

=
=



=
2.163 m2
Rp.         1.932.054,
Rp.   4.179.033.392,
Rp.   1.671.613.357,
Rp. 167.161.336,00,
Rp.        20.000.000,
Rp. 147.161.336,00,

Rp.        70.637.441,
Rp.      217.798.777,
Menurut Penggugat:bahwa Penggugat melakukan kegiatan membangun sendiri gedung yang berlokasi di Jl. By Pass WXY No.99 X dengan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama Penggugat dengan No.759 Tahun 2006 tanggal 25 Mei 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Tatakota dan Bangunan Denpasar dengan biaya pembangunan saat itu dinilai harga taksiran bangunan sebesar Rp.977.299.000,00 sesuai Surat Pemberitahuan Pembayaran Dinas Tatakota dan Bangunan Denpasar No.61/3705/TKB tanggal 05 Mei 2006, dengan PPN KMS yang harus disetor sebesar Rp.40.000.000,00 (Empat Puluh Juta Rupiah) yang dapat diangsur 2 kali dan telah dibayar Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) dan sisanya Rp.20.000.000,00 (Dua Puluh Juta Rupiah) belum dapat dibayar karena keadaan ekonomi Penggugat yang tidak baik;
Menurut Majelis:bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, ditandatangani oleh RST;

bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 9 Mei 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 13 April 2011, sehingga pengajuan Gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 perihal jawaban mengenai Keputusan Permohonan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS No. 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009;

bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, sebagai berikut :

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26,Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap surat nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 yang diajukan gugatan oleh Penggugat melalui suratnya tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 adalah jawaban atas Permohonan Penolakan Peninjauan Kembali terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS No. 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Keputusan Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 bukanlah termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;

bahwa oleh karena keputusan yang diajukan gugatan Penggugat melalui melalui suratnya tanpa nomor tanggal 9 Mei 2011 bukan termasuk keputusan yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud pasal Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, maka Majelis berkesimpulan bahwa surat gugatan Penggugat tidak dapat diterima;

bahwa oleh karena permohonan tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut, Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap materi gugatan;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Nomor: KEP-401/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 13 April 2011 atas jawaban Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN KMS Nomor : 00003/257/07/901/09 tanggal 11 Desember 2009 Masa Pajak Juli 2007, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima;