Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56046/PP/M.VIA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp2.727.987.018,00 PrevPrevious Post Next PostNext