Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56048/PP/M.VIA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp783.381.483,00 PrevPrevious Post Next PostNext