Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46200/PP/M.VI/16/2013

Nomor Putusan:
PUT.46200/PP/M.VI/16/2013


Jenis Pajak:

Pajak Pertambahan Nilai


Tahun Pajak:
2007


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2007 yaitu atas Faktur Pajak Nomor: 010.000.07.00000193 sebesar Rp 996.721,00;

Menurut Terbanding:

bahwa Koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 sebesar Rp 966.721,00 yang diterbitkan oleh Yayasan AAA (NPWP : 01.980.602.5-434.001) karena sesuai dengan Pasal 5 huruf J dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah sudah benar;

Menurut Pemohon:

bahwa koreksi PPN Masukan sebesar Rp 966.721,00 yang dilakukan Pemeriksa karena sesuai dengan Pasal 5 huruf j dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa jasa di bidang tenaga kerja seperti jasa penyelenggaraan latihan bagi tenaga kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi atas Pajak Masukan Masa Pajak Nopember 2007 sebesar Rp 966.721,00 yaitu Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 yang dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena transaksi yang bersangkutan merupakan jasa yang tidak dikenakan PPN;

bahwa Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 tersebut diterbitkan oleh Yayasan AAA berkaitan dengan pelatihan yang diberikan kepada karyawan Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 5 huruf J dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Jasa dibidang tenaga kerja seperti Jasa Penyelenggaraan Latihan bagi Tenaga Kerja merupakan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa sesuai dengan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Nomor 010.000.07.00000193 tanggal 20 November 2007 yang diterbitkan oleh Yayasan AAA, sesuai dengan Pasal 5 huruf J dan Pasal 14 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor : 144 Tahun 2000 tidak dapat dikreditkan sehingga Majelis memutuskan koreksi yang dilakukan Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 966.721,00 tetap dipertahankan;

Menimbang:

bahwa oleh karena atas jumlah PPN Masa Pajak Nopember 2007 yang masih harus dibayar dan yang disengketakan oleh Pemohon sebesar Rp 1.933.442,00 oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

Mengingat:

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-398/WPJ.13/2011 tanggal 5 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Nopember 2007 Nomor : 00027/207/07/703/10 tanggal 28 Juli 2010 atas nama: XXX, NPWP : YYY.