Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.56827/PP/M.IA/16/2014 Tahun Putusan : 2014 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp54.700,00 PrevPrevious Post Next PostNext