Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-39060/PP/M.XVI/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp.3.196.609.638,00