Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 40632 /PP/M.XIII/16/2012
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp28.623.044,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam hal PPN tidak disetor tepat waktunya, maka Pemohon Banding seharusnya melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak yang bersangkutan atau pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan untuk mengkreditkan PPN tersebut, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; Dengan demikian, pendapat Pemohon Banding bahwa SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean dapat dikreditkan kapanpun pada saat PPN tersebut dibayar tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa jasa yang digunakan Pemohon Banding adalah Jasa Konsultan yang menggunakan tarif per jamnya dimana pada saat menerima invoice masih diperlukan pengecekan mengenai jumlah jamnya, besarnya tarif , discount yang diberikan sesuai agreement; bahwa jika Pemohon Banding memungut sesuai invoice yang diterbitkan dan terbukti terjadi perbedaan terhadap jumlah yang dibayarkan dengan nilai yang tertera saat pemungutan akan mengakibatkan pelanggaran terhadap tata cara sesuai Pasal 1 huruf a Keputusan Keputusan Menteri Keuangan No. 586/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang berakibat PPN JLN yang sudah Pemohon Banding bayarkan tidak dapat dikembalikan atau diretur tidak dikenal istilah retur dalam pemungutan JLN; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap permohonan Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa sengketa ini terkait dengan saat terutangnya PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar pabean; bahwa Pemohon Banding telah menerima pemberian jasa dari klien Luar Negeri dan atas jasa yang telah diberikan tersebut, klien Pemohon Banding di luar negeri telah memberikan invoice penagihan untuk pembayaran jasa; bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas pemanfaatan Jasa dari Luar Pabean karena dianggap terlambat, yang mana Terbanding mendasarkan saat terutangnya PPN Jasa Luar Negeri adalah saat tanggal invoice, sedangkan Pemohon Banding mendasarkan kepada tanggal pencatatan dengan alasan bahwa atas invoice yang diterima tersebut pihak Pemohon Banding harus melakukan pengecekan atas jumlah yang harus di bayar yang mana masa untuk pengecekan tersebut memerlukan waktu yang tidak sebentar; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa penerbitan invoice yang disampaikan oleh pihak pemberi jasa (service provider) dari luar negeri adalah pada masa pajak Mei 2007, Februari 2008, Maret 2008, April 2008, Mei 2008, dan Juni 2008 sedangkan pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah pada masa pajak Desember 2008 dengan demikian dapat dipastikan: 1.saat terutangnya pajak pada saat Penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkan yang dalam hal ini menggunakan tanggal invoice yaitu pada Masa Pajak Mei 2007, Februari 2008, Maret 2008, April 2008, Mei 2008, dan Juni 2008;2.jangka waktu pelaporan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan ketentuan; Kesimpulan Majelis terhadap hasil pemeriksaan koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Desember 2008 sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding dan hasil penelitian data yang dilakukan Majelis serta uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan tetap mempertahankan koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp28.623.044,00; |
| Menimbang | : | bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa oleh karena atas jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang lebih dibayar yang disengketakan oleh Pemohon Banding sebesar Rp28.623.277,00 tidak dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketatapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini, |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-065/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 27 Januari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Desember 2008 Nomor: 00024/407/08/092/09 tanggal 18 Maret 2009, atas nama: PT. XXX. |

