Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-41141/PP/M.XIII/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas nilai Pajak Masukan yang tidak dapat diperhitungkan untuk Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli sampai dengan Desember 2007 merupakan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp69.19