Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-64324/PP/M.VB/15/2015
Tahun Putusan
: 2015
Kategori Putusan
: PPh Badan
marten taxco
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Promosi sebesar Rp 3.414.815.058 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding