Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.47102/PP/M.XIII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak April sampai dengan Desember 2009 atas koreksi Revenue Commision sebesar Rp7.066.371.289,00;