Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44859/PP/M.XIII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 57.399.418; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. XYZ sebesar Rp 57.399.418,00, dikarenakan terdapat kesalahan penulisan NPWP penjual pada Faktur Pajak Masukan tersebut; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena adanya Faktur pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena terdapat kesalahan NPWP Penjual pada Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima, dimana kesalahan tersebut bukan diakibatkan dari kesalahan Pemohon Banding karena yang membuat Faktur Pajak adalah pihak Penjual, dan pihak Penjual juga sudah melaporkan ke KPP setempat dan diakui sebagai Faktur Pajak Keluaran, sementara Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding tidak diakui; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp 57.399.418,00 dikarenakan NPWP yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut menggunakan NPWP milik PT. XXX, sehingga tidak sesuai dengan NPWP CV DGH sebagai Penjualnya; bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan tersebut termasuk ke dalam kategori Faktur Pajak cacat; sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa : Faktur Pajak Pembetulan yang dikoreksi, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008, dan SSP atas nama CV. XYZ; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti pendukung tersebut diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan enam Faktur Pajak, dimana pihak Penjual (CV. XYZ), sebelumnya menggunakan NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 atas nama PT. XXX, namun kemudian telah dibetulkan sesuai dengan NPWP Penjual yang sebenarnya, yaitu 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, diketahui Faktur Pajak yang telah dibetulkan tersebut telah dilaporkan oleh Penjual sebagai lampiran dari SPT PPN Masa Agustus 2008 di KPP Pratama Banyuwangi; bahwa terhadap transaksi-transaksi tersebut Penjual telah memungut Pemohon Banding sejumlah Rp 57.399.418,00 dan menyetorkannya pada tanggal 08 Maret 2011; bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak,c. Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Penggantian dan potongan harga,d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,f. Kode, nomer seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak,g. Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktu Pajak. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penjualan, diketahui Penjual telah mencantumkan keterangan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Majelis, kesalahan penomoran NPWP dalam Faktur Pajak tersebut adalah bukan disebabkan adanya kesengajaan Pemohon Banding karena yang membuat Faktur Pajak adalah pihak Penjual, bahkan Pemohon Banding kemudian telah memberitahukan kesalahan tersebut ke CV. XYZ sebagai Penjual, dan kesalahan tersebut ternyata kemudian juga telah dibetulkan oleh Penjual; bahwa kesalahan tersebut juga bukan kesengajaan dari pihak Penjual, karena kemudian Penjual juga telah dilakukan pembetulan, sehingga kesalalahan tersebut menurut Majelis adalah lebih bersifat manusiawi; bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama dengan harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggungjawab atas kesalahan dalam penomoran NPWP dalam Faktur Pajak tersebut, disamping itu juga tidak terdapat kerugian negara yang timbul dan tidak terdapat uang negara yang dipakai Pemohon Banding sebagai akibat dari kesalahan penomoran NPWP pada Faktur Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 57.399.418 tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebur di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 57.399.418 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp 30.849.888,00 Rp 57.399.418,00 Rp 88.249.306,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding< Surat Bantahan Pemohn serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00236/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor . b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri c. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut d. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Jumlah Dasar Pengenaan Pajak Perhitungan PPN Kurang Bayar : – Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Dikurangi : – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Lain-lain Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00 Rp 1.380.484.627,00 Rp 0,00 Rp 0,00 Rp 1.380.484.627,00 Rp 138.048.463,00 Rp 88.249.306,00 Rp 81.726.112,00 (Rp 31.926.956,00) Rp 23.898.594,00 (Rp 8.028.362,00) |

