bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai