Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43454/PP/M.XI/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : Bea Cukai marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.75.129.100,00; PrevPrevious Post Next PostNext