Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43454/PP/M.XI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.75.129.100,00;