Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43334/PP/M.II/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp. 2.334.472.282,00;