Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43319/PP/M.VI/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa PajakJuni 2007 sebesar Rp14.376.250,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada�;