Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39256/PP/M.III/16/2012
Tahun Putusan

: 2012

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.74.818.182,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama;