Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39256/PP/M.III/16/2012 Tahun Putusan : 2012 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.74.818.182,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama; PrevPrevious Post Next PostNext