Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 39095/PP/M.II/12/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa dan Penelaah) sebesar Rp 40.760.929,00 dengan perincian sebagai berikut: