Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 39064/PP/M.II/10/2012
Tahun Putusan
: 2012
Kategori Putusan
: PPh Pasal 21
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp.341.334.603,00;