bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2009 Nomor: 00104/207/09/013/11 tanggal 15 Agustus 2011 yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prose