PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2008
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2008
Tanggal Peraturan : 20/07/2008
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Status Peraturan
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Terkait
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usahaâ Jasa Konstruksi
Riwayat Peraturan
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usahaâ Jasa Konstruksi