bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penetapan Nilai Pabean, jenis barang Industrial Sewing Machine (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 324579 tanggal 25 Agustus 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 20,002.70 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 22,860.00 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp 7.514.000,00 (tujuh juta lima ratus empat belas ribu rupiah).