SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 8/PJ/2009
TENTANG
PENEGASAN PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA
KENA PAJAK TERKAIT DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan perlunya penegasan terkait dengan pemindahan Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
- Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, mengatur Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
- Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa “Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas hanya berlaku untuk Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah antar KPP Pratama.
- Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
- Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Januari 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098