Taxco
Solution
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 8/PJ/2009
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2009
Tanggal Peraturan : 22/01/2009
Penegasan Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak Terkait Dengan Pemindahan Wajib Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 8/PJ/2009

TENTANG

PENEGASAN PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK

WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,

PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA

KENA PAJAK TERKAIT DENGAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan perlunya penegasan terkait dengan pemindahan Wajib Pajak yang sebelumnya terdaftar dan/atau dikukuhkan pada Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

  1. Bab IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, mengatur Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  2. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa “Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak” sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas hanya berlaku untuk Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang pindah antar KPP Pratama.
  3. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  4. Para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan dengan sungguh-sungguh Surat Edaran ini, serta dapat mensosialisasikan kepada jajaran di bawahnya dengan sebaik-baiknya dan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 22 Januari 2009

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution

NIP 130605098

Peraturan Terkait

Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak