Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 82/PJ/2008

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE – 82/PJ/2008

 TENTANG

PENGAWASAN PELAKSANAAN PELAYANAN FISKAL LUAR NEGERI (FLN) BAGI WAJIB

PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan pelaksanaan aturan baru FLN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 pasal 25 ayat (8) tentang kewajiban membayar Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang tidak memiliki NPWP dan telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan bertolak ke luar negeri yang akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2009, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang mempunyai Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) agar memimpin dan mengawasi secara langsung pelaksanaan pelayanan FLN yang baru sejak tanggal 1 sampai dengan 7 Januari 2009.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak agar memonitor pelaksanaan pelayanan FLN oleh Kantor Pelayanan Pajak di wilayahnya kerjanya masing-masing.
  3. Apabila terdapat hal-hal yang kurang jelas, Saudara dapat menghubungi Direktorat Transformasi Proses Bisnis di 021-79192748.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 31 Desember 2008

Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution

NIP 130605098

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan