Taxco
Solution
Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 97/PJ./2005
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 29/05/2005
Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ/2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak

Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-425/PJ./2001

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000

Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-425/PJ./2001

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana