Status Peraturan
Perubahan Ketiga Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-524/PJ/2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-524/PJ./2000 Tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-425/PJ./2001
Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Peraturan Terkait
Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Riwayat Peraturan
Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana