PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ/2005
TENTANG
PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah :
Bentuk dan ciri-ciri
– Latent image huruf “M”
– Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna
– Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba
– Relief DITJEN PAJAK
– Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri tengah yang dapat diterawang
– Tinta Invisible teks “DITJEN PAJAK”
– Mikro text “PAJAK”
– Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks “Pajak” dan teks “RI”
Ukuran dan warna
Nominal | Ukuran | Warna Dasar | Warna Utama | Hologram |
Rp. 6.000,- | 32 mm X 24 mm | biru dan merah | biru dan hitam | Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI |
Rp. 3.000,- | 32 mm X 24 mm | biru dan kuning | merah dan hitam | Hologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI |
Catatan :
Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005
Jakarta, 23 Maret 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP. 060027375