Taxco
Solution
Pengumuman Nomor : PENG-02/PJ/2005
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2005
Tanggal Peraturan : 22/03/2005
Penerbitan Meterai Tempel Desain Tahun 2005

PENGUMUMAN
NOMOR PENG-02/PJ/2005

TENTANG

PENERBITAN METERAI TEMPEL DESAIN TAHUN 2005

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/PMK.03/2005 tanggal 22 Februari 2005, tentang Bentuk, Ukuran, Warna, dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005, bahwa terhitung mulai tanggal 1 April 2005 diberlakukan benda meterai desain tahun 2005 sebagai alat pelunasan bea meterai yang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia.
Spesifikasi cetakan Meterai Tempel Desain tahun 2005 (baru) adalah :
Bentuk dan ciri-ciri
– Latent image huruf “M”
– Blok bergelombang dengan tinta Flourescent 2 warna
– Cetakan Intaglio dengan gradasi warna dan dapat diraba
– Relief DITJEN PAJAK
– Perforasi berbentuk oval pada sisi kiri dan kanan serta mikro perforasi berbentuk Bintang di kiri tengah yang dapat diterawang
– Tinta Invisible teks “DITJEN PAJAK”
– Mikro text “PAJAK”
– Hologram berisi logo Ditjen Pajak teks “Pajak” dan teks “RI”

Ukuran dan warna

NominalUkuranWarna DasarWarna UtamaHologram
Rp. 6.000,-32 mm X 24 mmbiru dan merahbiru dan hitamHologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI
Rp. 3.000,-32 mm X 24 mmbiru dan kuningmerah dan hitamHologram strip warna Perak dengan logo Ditjen Pajak, Teks Pajak, dan Teks RI

Catatan :
Meterai Tempel desain tahun 2002 (lama) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005

Jakarta, 23 Maret 2005
Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375

Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005