Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 80 Tahun 2023

TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAKDAN SURAT TAGIHAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan: Pasal 3 (1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bea Meterai;Pajak Penjualan; danPajak Karbon. (2) Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk jenis pajak:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Pajak Bumi dan Bangunan;Bea Meterai;Pajak Penjualan; danPajak Karbon. (3) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diberikan nomor objek pajak yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi. Pasal 6Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan: BAB IIPENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURATKETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 7 (1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atauPengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai;Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak Karbon; danWajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon yang terutang. Pasal 8Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang terhadap: a. data baru; b. data yang semula belum terungkap; dan/atau c. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Pasal 9Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: a. jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang; atau b. pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Pasal 10 (1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan:hasil penelitian terhadap:1.kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau2.permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 17E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;atau hasil Pemeriksaan terhadap:1.Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau2.permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. (2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Pasal 11 (1) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi

Pengumuman Nomor : PENG – 02/PJ.09/2016

23 Februari 2016 PENGUMUMANNOMOR PENG – 02/PJ.09/2016 TENTANG WASPADA METERAI TEMPEL PALSUSehubungan dengan temuan meterai tempel palsu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan, agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Februari 2016Direktur, ttd Mekar Satria UtamaNIP 196806231993111001

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 80 TAHUN 2023

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAKDAN SURAT TAGIHAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan: Pasal 3 (1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Tagihan Pajak diterbitkan untuk jenis pajak:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Bea Meterai;Pajak Penjualan; danPajak Karbon. (2) Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan untuk jenis pajak:Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai;Pajak Penjualan atas Barang Mewah;Pajak Bumi dan Bangunan;Bea Meterai;Pajak Penjualan; danPajak Karbon. (3) Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan diterbitkan untuk jenis pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Pasal 4 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dalam hal setelah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak. Pasal 5 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan diberikan nomor objek pajak yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan/atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan untuk Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan, dalam hal setelah penghapusan nomor objek pajak dan pencabutan surat keterangan terdaftar Pajak Bumi dan Bangunan diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan yang belum dipenuhi. Pasal 6Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk menerbitkan: BAB IIPENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURATKETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Pasal 7 (1) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal:terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar;Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);terdapat kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 28 atau Pasal 29 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atauPengusaha Kena Pajak tidak melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan/atau ekspor barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6e) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. (2) Termasuk pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni pajak yang tidak atau kurang dibayar sebagai akibat dari:Pemungut Bea Meterai tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Bea Meterai;Pihak Yang Terutang tidak atau kurang membayar Bea Meterai yang terutang, termasuk Pembuat Meterai yang tidak melakukan pemeteraian kemudian atas pembuatan meterai komputerisasi dengan jumlah yang melebihi nilai deposit;Pemungut Pajak Karbon tidak atau kurang memungut dan/atau tidak atau kurang menyetor Pajak Karbon; danWajib Pajak yang melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon tidak atau kurang membayar Pajak Karbon yang terutang. Pasal 8Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan setelah dilakukan Pemeriksaan Ulang terhadap: a. data baru; b. data yang semula belum terungkap; dan/atau c. keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri, dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan Pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Pasal 9Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan tindakan Pemeriksaan dalam hal: a. jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang; atau b. pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak. Pasal 10 (1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan berdasarkan:hasil penelitian terhadap:1.kebenaran pembayaran pajak atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; atau2.permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di dalam daerah pabean oleh turis asing yang tidak dikonsumsi di daerah pabean sebagaimana diatur dalam Pasal 17E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;atau hasil Pemeriksaan terhadap:1.Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau2.permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. (2) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat diterbitkan lagi jika terdapat data baru dan/atau data yang semula belum terungkap dan ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan. Pasal 11 (1) Surat Ketetapan Pajak Pajak

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 07/PJ/2022

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUBUHAN CAP PEMETERAIAN KEMUDIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK  A. Umum Sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian.     B. Maksud dan Tujuan 1.Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan pembubuhan cap pemeteraian kemudian.2.Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dalam prosedur pelaksanaan pembubuhan cap pemeteraian kemudian pada dokumen yang:a.Bea Meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian;b.Bea Meterainya dipungut oleh pemungut Bea Meterai tetapi belum dibubuhi meterai; danc.Bea Meterainya ditetapkan dengan surat ketetapan pajak.     C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi:1.pengertian;2.ketentuan umum;3.permintaan pengesahan;4.pembubuhan cap pemeteraian kemudian pada dokumen yang Bea Meterainya dibayar melalui pemeteraian kemudian;   5.pembubuhan cap pemeteraian kemudian pada dokumen yang Bea Meterainya dipungut oleh pemungut Bea Meterai tetapi belum dibubuhi meterai;6.pembubuhan cap pemeteraian kemudian pada dokumen yang Bea Meterainya ditetapkan dengan surat ketetapan pajak; dan7.ketentuan lain-lain.     D. Dasar 1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai;2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian.     E. Uraian 1.Pengertiana.Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.   b.Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.c.Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.   d.Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen.e.Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen.f.Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu.g.Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik.h.Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang.i.Pemungut Bea Meterai adalah pihak yang wajib memungut Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dari Pihak Yang Terutang, menyetorkan Bea Meterai ke kas negara, dan melaporkan pemungutan dan penyetoran Bea Meterai ke Direktorat Jenderal Pajak.j.Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.k.Pejabat Pos adalah pejabat PT Pos Indonesia (Persero) yang diserahi tugas melayani permintaan Pemeteraian Kemudian.l.Pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang menduduki jabatan pengawas pada kantor pelayanan pajak dan kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan.m.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak.n.Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang selanjutnya disingkat KP2KP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala KPP.o.Surat Setoran Pajak yang selanjutnya disingkat SSP adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.p.Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem billing atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib pajak, wajib bayar, atau wajib setor.q.Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran atau penyetoran ke kas negara yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara atau oleh sistem penerimaan negara yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memfasilitasi penyelesaian proses pembayaran dan pemberian NTPN.  2.Ketentuan Umuma.Pemeteraian Kemudian dilakukan untuk:1)Dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Undang-Undang Bea Meterai yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya; dan/atau2)Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-Undang Bea Meterai.b.Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Bea Meterai.c.Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian adalah sebesar:1)Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021;2)Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1) terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021;3)Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 2).d.Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilakukan dengan menggunakan:1)Meterai Tempel;2)Meterai Elektronik; atau3)SSP.e.Pembayaran Bea Meterai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang menggunakan SSP, dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100, untuk pembayaran Bea Meterai oleh Pihak Yang Terutang dalam hal:1)Pemeteraian Kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) Dokumen;2)pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Tempel tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Meterai Tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan; atau3)pembayaran Bea Meterai dengan menggunakan Meterai Elektronik tidak memungkinkan untuk dilakukan karena Sistem Meterai Elektronik belum tersedia atau terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik.f.Pembayaran sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1) dan angka 2) dilakukan dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.g.Pemeteraian Kemudian disahkan oleh:1)Pejabat Pos; atau2)Pejabat Pengawas.h.Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2) terdiri atas:1)Kepala Seksi Pelayanan; dan2)Kepala KP2KP.i.Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam huruf g dilakukan dengan membubuhkan cap Pemeteraian Kemudian.j.Mekanisme pembubuhan cap Pemeteraian Kemudian oleh Pejabat Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf g, dijelaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini.  3.Permintaan Pengesahana.Pihak Yang Terutang dapat meminta pengesahan atas:1)pembayaran Bea Meterai melalui Pemeteraian

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2022

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI. Pasal 1Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Bea Meterai yang terutang dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai, baik untuk sementara waktu maupun selamanya. (2) Pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk Dokumen:yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam;yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial;dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan; dan/atauyang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perjanjian Internasional atau berdasarkan asas timbal balik. Pasal 3 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keadaan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi proses siap siaga, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. (4) Fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai untuk Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam. Pasal 4 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan Dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan cara:wakaf;hibah atau hibah wasiat kepada badan keagamaan atau badan sosial; ataupembelian yang dilakukan oleh badan keagamaan atau badan sosial. (2) Pelaksanaan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya:mengurus tempat ibadah; dan/ataumenyelenggarakan kegiatan di bidang keagamaan. (4) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) termasuk lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai bantuan atau sumbangan termasuk zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan. (5) Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan yang berbentuk badan hukum yang tidak mencari keuntungan dengan kegiatan utamanya menyelenggarakan:pemeliharaan orang lanjut usia atau panti jompo;pemeliharaan anak yatim dan/atau piatu, anak terlantar atau anak orang terlantar, dan anak dari penyandang disabilitas;pemeliharaan penyandang disabilitas;santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana;penanganan keterpencilan;penanganan korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi; dan/ataupenanganan ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku. (6) Badan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdata di Kementerian Agama. (7) Badan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan terdaftar di Kementerian Sosial atau Dinas Sosial. Pasal 5Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c terdiri atas Dokumen: a. transaksi surat berharga yang dilakukan di pasar perdana berupa formulir konfirmasi penjatahan efek dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); b. transaksi surat berharga yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi transaksi dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); c. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui penyelenggara pasar alternatif dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); d. transaksi surat berharga berupa dokumen konfirmasi pembelian dan/atau penjualan kembali unit penyertaan produk investasi berbentuk kontrak investasi kolektif dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan e. transaksi surat berharga yang dilakukan melalui layanan urun dana dengan nilai paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pasal 6 (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d merupakan Dokumen yang terutang Bea Meterai oleh:Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional; atau .Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing. (2) Pembebasan dari pengenaan Bea Meterai atas Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Organisasi Internasional serta Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional atau Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 7Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2022PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Januari 2022MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 13 PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PEMBEBASAN DARI PENGENAAN BEA METERAI I. UMUM Bea Meterai merupakan pajak yang dikenakan atas Dokumen sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Bea Meterai. Pasal 3 Undang-Undang Bea Meterai menyebutkan bahwa Dokumen yang dikenai Bea Meterai dapat berupa Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Selain mengatur mengenai Dokumen yang dikenai Bea Meterai, Undang-Undang Bea Meterai juga mengatur mengenai pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Berdasarkan amanat dari Undang-Undang Bea Meterai, Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai ruang lingkup dan jenis dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai. Dokumen-Dokumen yang diberi fasilitas pembebasan dari pengenaan Bea Meterai meliputi Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam, Dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial, Dokumen dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dan/atau Dokumen yang terkait pelaksanaan Perjanjian Internasional yang telah mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 26/PJ/2021

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR PER – 26/PJ/2021 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAIDALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemungutan Bea Meterai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN BEA METERAI DALAM HAL TERJADI KEGAGALAN SISTEM METERAI ELEKTRONIK. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pemungutan Bea Meterai yang terutang atas Dokumen tertentu dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai. (2) Pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membubuhkan:a.Meterai Percetakan pada surat berharga berupa cek dan/atau bilyet giro melalui pembuat meterai; ataub.Meterai Elektronik pada:1.Dokumen transaksi surat berharga termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;2.Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; atau3.Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah), yang:a)menyebutkan penerimaan uang; ataub)berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. (3) Pemungutan Bea Meterai dengan membubuhkan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan:mengunggah Dokumen yang akan dibubuhi Meterai Elektronik satu per satu pada portal Sistem Meterai Elektronik; ataumenggunakan sistem yang digunakan oleh Pemungut Bea Meterai untuk menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan Dokumen yang telah terintegrasi dengan API Sistem Meterai Elektronik. (4) Proses integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemungut Bea Meterai melalui distributor yang ditunjuk oleh Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia. Pasal 3 (1) Dalam hal pembubuhan Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b tidak memungkinkan untuk dilakukan yang disebabkan oleh kegagalan Sistem Meterai Elektronik, Pemungut Bea Meterai tetap wajib memungut Bea Meterai. (2) Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan:Sistem Meterai Elektronik tidak dapat diakses dan/atau memberikan respons pada proses pembubuhan Meterai Elektronik baik melalui portal maupun sistem yang terintegrasi; atauproses integrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b memerlukan penyesuaian agar dapat digunakan untuk membubuhkan Meterai Elektronik. (3) Kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkenankan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak saat mulai berlakunya penetapan Pemungut Bea Meterai. Pasal 4 (1) Dalam hal terjadi kegagalan Sistem Meterai Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), pemungutan Bea Meterai dilakukan dengan:membubuhkan tanda pemungutan Bea Meterai pada Dokumen; membuat daftar Dokumen yang tidak dapat dibubuhi Meterai Elektronik dengan menggunakan format Lampiran III SPT Masa Bea Meterai sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai; danmelampirkan daftar Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam SPT Masa Bea Meterai untuk masa pajak terjadinya kegagalan Sistem Meterai Elektronik. (2) Tanda pemungutan Bea Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:tulisan “BEA METERAI LUNAS”; danangka yang menunjukkan tarif Bea Meterai. Pasal 5 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2021DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO