PENGUMUMAN NOMOR PENG – 22/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 22/PJ.09/2024   TENTANG   PEMBERITAHUAN PHISING M-PAJAK Berdasarkan operasi siber yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 12 Juli 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut. Terdapat percobaan Phising yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak pada Aplikasi M-Pajak dengan alamat https://djp.dor-go.cc. Phising adalah penipuan untuk mendapatkan data penting orang lain yang berpotensi untuk disalahgunakan dengan mengirimkan pesan melalui e-mail, SMS, atau saluran lainnya yang mengatasnamakan instansi resmi seperti Direktorat Jenderal Pajak. Phising tersebut mengandung tautan (link) unduh (download) aplikasi yang berbahaya karena meminta wajib pajak melakukan pembaruan (update) data peribadi. Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat/wajib pajak untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas dalam jaringan/daring (online) termasuk dalam melakukan aktivitas keuangan dan perpajakan, serta hindari mengklik tautan yang berasal dari sumber yang tidak jelas. Domain resmi Direktorat Jenderal Pajak adalah pajak.go.id. Apabila masyarakat/wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut, kunjungi www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. Demikian disampaikan agar masyarakat mengetahui dan memahaminya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat ttd. Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 23/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 23/PJ.09/2024 TENTANG PEMBARUAN KEDUA DAFTAR LAYANAN PERPAJAKAN BERBASIS NPWP 16 DIGIT, NITKU, DAN NPWP 15 DIGIT Sehubungan dengan pengumuman kami terdahulu nomor Peng-18/PJ.09/2024 tanggal 12 Juli 2024 tentang Pembaruan Daftar Layanan Perpajakan Berbasis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 Digit, Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU), dan NPWP 15 Digit, kami sampaikan hal sebagai berikut. Terhitung sejak Sabtu, 20 Juli 2024 terdapat tambahan 7 (tujuh) layanan sebagai berikut. Service API E-Faktur Eksternal (Antarmuka Pemrograman Aplikasi/API); PMSE Eksternal (https://digitaltax.pajak.go.id); E-Faktur Web dan Dekstop (https://web-efaktur.pajak.go.id); SPT Masa PPN 1107 PUT (https://spt1107put.pajak.go.id); Portal Registrasi dan Monitoring E-Faktur PJAP (https://h2h-efaktur.pajak.go.id/evat- portal/login); Service PJAP Faktur (API); dan e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id). Sehubungan dengan persiapan peluncuran layanan perpajakan E-Faktur Desktop versi v.4.0 dan E-Faktur Web Base, kami sampaikan kembali bahwa akan dilaksanakan waktu henti (downtime) pada tanggal 20 Juli 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sehubungan dengan poin huruf B di atas, kepada Pengusaha Kena Pajak agar melakukan penyesuaian aplikasi terkait, dengan memperhatikan: Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 dapat digunakan pada tanggal 20 Juli 2024 sejak pemberitahuan waktu henti (downtime) berakhir. Installer aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 mulai dapat diunduh sejak tanggal 12 Juli 2024, pengguna diminta untuk melakukan update aplikasi pada laman https://efaktur.pajak.go.id setelah waktu henti (downtime) berakhir. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 yang telah diunduh agar tidak digunakan terlebih dahulu sampai dengan waktu henti (downtime) berakhir. Pengusaha Kena Pajak diimbau menghentikan kegiatan upload data faktur, retur, dan dokumen lain sampai dengan proses waktu henti (downtime) berakhir. Sampai dengan tanggal 20 Juli 2024 saat waktu henti (downtime), Pengusaha Kena Pajak masih dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2. Aplikasi e-Faktur Desktop versi v.3.2 tidak dapat digunakan lagi sejak aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 diluncurkan. Untuk mencegah terjadinya kesalahan (corrupt database e-Faktur) Pengusaha Kena Pajak diharapkan melakukan back-up database (folder db yang sedang digunakan), dengan memperhatikan: Pengusaha Kena Pajak perlu menyalin database (folder db) di aplikasi lama (versi v.3.2) yang kemudian dipindahkan dalam folder aplikasi e-Faktur terbaru (bersi v.4.0). Saat melakukan backup data dengan aplikasi, pastikan proses backup sampai selesai dan file backup berhasil di-generate oleh sistem untuk menghindari kegagalan proses backup. Pada saat implementasi aplikasi e-Faktur Desktop versi v.4.0 tanggal 20 Juli 2024, Pengusaha Kena Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi diimbau telah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP. Daftar layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit, NITKU, atau NPWP 15 Digit akan terus bertambah melalui penerbitan pengumuman secara berkala. Informasi lebih lanjut mengenai layanan perpajakan berbasis NPWP 16 Digit dapat diakses melalui: Telepon Kring Pajak 1500200; Kantor pajak terdekat; atau Virtual helpdesk melalui tautan https://tinyurl.com/helpdeskvirtual2023 (pukul 10.00 s.d. 14.00 WIB pada hari kerja). Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juli 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

Pengumuman Nomor : PENG – 7/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 7/PJ.09/2024 TENTANG JAM LAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1445 HIJRIAH   Sehubungan dengan bulan Ramadan 1445 Hijriah, serta memperhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.1/2024 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan 1445 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, disampaikan hal sebagai berikut. Jam pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), serta pelayanan untuk berbicara dengan agen Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (KLIP DJP) selama bulan Ramadan 1445 Hijriah adalah pukul 08.00 sampai dengan 15.00 waktu setempat; Pelayanan tetap diberikan pada jam istirahat (termasuk hari Jumat). Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.         Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   Ditandatangani secara elektronik   Dwi Astuti

Pengumuman Nomor : PENG – 21/PJ.09/2023

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 21/PJ.09/2023 TENTANG PERPANJANGAN BATAS WAKTU PENDAFTARAN REKRUTMEN RELAWAN PAJAK   Sehubungan dengan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-20/PJ.09/2023 tentang Rekrutmen Relawan Pajak, dengan ini disampaikan bahwa batas waktu pendaftaran program Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) diperpanjang sampai dengan 12 November 2023.   Para mahasiswa yang ingin berpartisipasi menjadi calon Relawan Pajak dapat mengunjungi situs edukasi.pajak.go.id/relawan dengan alur pendaftaran sebagai berikut: Kunjungi situs relawan pada laman edukasi.pajak.go.id/relawan; Isikan data diri dengan lengkap lalu klik “Submit”; Sistem akan mengirimkan surel pemberitahuan. Lakukan reset password pada tautan aktivasi yang dikirim melalui surel; Lakukan login ulang dengan password baru; dan Akun renjani telah siap digunakan.   Mari bergabung untuk berkontribusi pada negeri!   Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.   Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2023 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 23/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 23/PJ.09/2025 TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI UNTUK TAHUN PAJAK 2024 Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Untuk Pajak 2024 Sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Dalam Rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, disampaikan hal sebagai berikut. 1. Bagi Wajib Pajak orang pribadi, tanggal jatuh tempo untuk: a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, adalah tanggal 31 Maret 2025. 2. Namun, bagi Wajib Pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam angka 1 yang melakukan: a. pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 Tahun Pajak 2024; dan/atau b. penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, setelah tanggal 31 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025, diberikan penghapusan sanksi administratif, dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 25 Maret 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 21/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 21/PJ.09/2025 TENTANG IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU CAKA 1947 DAN IDULFITRI 1446 HIJRIAH Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijirah, disampaikan hal sebagai berikut. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan serta komitmen kuat seluruh pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat “Terjaga”, serta menjadi Kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP. Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi sebagai berikut: a. Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp50.000.000) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp500.000.000), setiap Orang yang: 1) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 2) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.” b. Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp200.000.000).” Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Jika petugas DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, segera tolak dan laporkan gratifikasi tersebut ke: a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau b. laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan. Mari tolak dan laporkan gratifikasi! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 7 Maret 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Mekar Satria Utama Tembusan: 1. Menteri Keuangan 2. Inspektur Jenderal