Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 26/KMK.011/2002
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2002
Tanggal Peraturan : 03/02/2002
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 4 Sampai Dengan 10 Februari 2002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26/KMK.011/2002

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 04 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Februari 2002 sampai dengan 10 Februari 2002;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 567/KMK.017/1999 tentang Petapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu.
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 66/KMK.017/2001 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 04 FEBRUARI 2002 SAMPAI DENGAN 10 FEBRUARI 2002.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 04 Februari 2002 sampai dengan 10 Februari 2002, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.10.285,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.5.209,35Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.641,45Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.218,80Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.432,95Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.193,22Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.517,11Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.345,60Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.318,71Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.455,85Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.706,58Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.4.005,34Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.4.272,39Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.130,86Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.14.501,85Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.590,28Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.964,47Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.981,74Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.643,43Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.512,94Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.211,97Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.33.387,43Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.171,13Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.200,43Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.44,03Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.742,34Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.304,89Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.110,06Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.233,43Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.612,86Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.8.826,59Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

BOEDIONO