Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 276/KMK.03/2004
Jenis Pajak
: PBB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2004
Tanggal Peraturan : 01/06/2004
Penghapusan Plutang Pajak Bumi Dan Bangunan Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat Dan Kalimantan Tengah

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 276/KMK.03/2004

TENTANG

PENGHAPUSAN PlUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penatausahaan Direktorat Jenderal Pajak, terdapat piutang Pajak Bumi dan Bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, yang tidak dapat ditagih lagi karena telah kadaluwarsa;
  2. bahwa untuk menyelenggarakan tata usaha piutang pajak yang baik, dipandang perlu menghapus piutang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dan tata usaha piutang pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 539/KMK.03/2002.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT DAN KALIMANTAN TENGAH.

PERTAMA :

Menghapus piutang Pajak bumi dan bangunan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah Rp. 358.940.000,- (tiga ratus lima puluh delapan juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA :

Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Kauangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA.

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juni 2004
MENTERI KEUANGAN PEPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BOEDIONO

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Bumi Dan Bangunan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Dan Penetapan Besarnya Penghapusan