KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-113/A/2003, KEP-392/PJ./2003
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 23/12/2003
Daerah Tertentu Yang Belum Siap On Line Sehubungan Dengan Diterapkannya Sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (Mp3) Pada Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi Dan Pt. Pos Indonesia (Persero)
Peraturan Terkait
Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara
Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui Pt. Pos Indonesia (Persero)
Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui Pt. Pos Indonesia (Persero)
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan