Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 296/KMK.03/2003
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2003
Tanggal Peraturan : 28/06/2003
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/KMK.01/1993 TENTANG PENUNJUKAN BANK SEBAGAI BANK PERSEPSI DALAM RANGKA PENGELOLAAN SETORAN PENERIMAAN NEGARA

Status Peraturan :

Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukkan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Peraturan Terkait :

Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Riwayat Peraturan :

Perubahan Keempat Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Perubahan Ketiga Atas Keputusan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 Tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara

Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara