KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 519/KMK.01/1999
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1999
Tanggal Peraturan : 13/10/1999
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Komponen Untuk Pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (Stdi), Peralatan Jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (Stkb) Dan Produk Terminal Untuk Industri Telekomunikasi
Peraturan Terkait
Penyempurnaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
Kepabeanan
Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor