KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/KMK.05/1997
TENTANG
PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612.
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN.
Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUaHAMMAD