Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 166/KMK.05/1997
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 13/04/1997
Pengeluaran Barang Impor Yang Telah Mendapat Persetujuan Pengeluaran

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 166/KMK.05/1997

TENTANG

PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :


bahwa dalam rangka mempercepat pelaksanaan pengeluaran barang impor dari kawasan pabean, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pengeluaran barang impor yang telah diselesaikan kewajiban pabeannya.


Mengingat :


Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612.



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH MENDAPAT PERSETUJUAN PENGELUARAN.



Pasal 1


Terhadap barang impor yang telah diberikan persetujuan pengeluaran barang impor oleh Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean.



Pasal 2


Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.



Pasal 3


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 April 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUaHAMMAD