Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.011/2001
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2001
Tanggal Peraturan : 30/09/2001
Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, Dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 1 Sampai Dengan 7 Oktober 2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 523/KMK.011/2001

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
UNTUK TANGGAL 01 OKTOBER SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2001

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2001.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 01 OKTOBER SAMPAI DENGAN 07 OKTOBER 2001.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 01 Oktober sampai dengan 07 Oktober 2001, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.435,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.600,51Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.627,10Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.213,92Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.977,19Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.160,01Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.414,45Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.315,21Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.191,07Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.445,67Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.482,89Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.915,80Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.785,32Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.1.067,80Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.13.808,12Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.323,89Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.877,76Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.843,55Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.7.882,21Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.413,18Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.197,13Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.30.969,96Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.147,20Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.183,69Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.43,04Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.515,26Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.5.186,28Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.104,66Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.212,45Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.346,52Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.8.629,92EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 01 Oktober 2001
MENTERI KEUANGAN

ttdDR.BOEDIONO

Pajak Penghasilan

Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Cpo, Dan Produk Turunannya