Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 500/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 500/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak PenghasiIan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2000;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291);
  6. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 387/KMK.017/2000 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 NOVEMBER SAMPAI DENGAN 3 DESEMBER 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 November sampai dengan 3 Desember 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.9.370,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.776,83Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.570,63Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.194,64Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.6.013,73Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.061,80Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.4.020,94Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.197,03Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.1.201,34Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.405,52Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.2.465,85Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.563,12Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.673,98Untuk dolar Selandia Baru (NZG)1,-
14.Rp.987,72Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.13.110,50Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.5.332,95Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.912,09Untuk kroner Swedia (SEK)1,-
18.Rp.5.164,81Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.8.471,97Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.411,51Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.200,00Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.30.348,17Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.163,82Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.188,65Untuk peso Philipina (PHP)1,-
25.Rp.39,17Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.2.498,33Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.719,18Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.115,75Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.211,27Untuk baht Thailand (THB)1,-
30.Rp.5.340,55Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.852,06Untuk EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku 27 November 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 November 2000
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu