Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 49/KMK.014/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/KMK.014/2000

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
 DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU
 UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 5 MARET 2000

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan atas pemasukan barang, hutang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan Keputusan tentang Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari sampai dengan 5 Maret 2000.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567).
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568).
  3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
  4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291).
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Tarif Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.017/1999 tentang Penetapan Tarif Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 28 FEBRUARI SAMPAI DENGAN 5 MARET 2000.

Pasal 1

Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 28 Februari sampai dengan 5 Maret 2000, ditetapkan sebagai berikut :

1.Rp.7.410,00 Untuk dolar Amerika Serikat (USD)1,-
2.Rp.4.566.78Untuk dolar Australia (AUD)1,-
3.Rp.531.61Untuk schilling Austria (ATS)1,-
4.Rp.181.34Untuk franc Belgia (BEF)1,-
5.Rp.5.071.87Untuk dolar Canada (CAD)1,-
6.Rp.1.000.96Untuk kroner Denmark (DKK)1,-
7.Rp.3.742.05Untuk mark Jerman (DEM)1,-
8.Rp.1.115.18Untuk franc Perancis (FRF)1,-
9.Rp.952,15Untuk dolar Hongkong (HKD)1,-
10.Rp.377,80Untuk lire Itali (ITL)100,-
11.Rp.1.950,00Untuk ringgit Malaysia (MYR)1,-
12.Rp.3.319,48Untuk guilder Belanda (NLG)1,-
13.Rp.3.603,48Untuk dolar Selandia Baru (NZD)1,-
14.Rp.910,14Untuk kroner Norwegia (NOK)1,-
15.Rp.11.844,14Untuk poundsterling Inggris (GBP)1,-
16.Rp.4.320,70Untuk dolar Singapura (SGD)1,-
17.Rp.867,93Untuk kroner swedia (SEK)1,-
18.Rp.4.564,49Untuk franc Swiss (CHF)1,-
19.Rp.6.659,48Untuk yen Jepang (JPY)100,-
20.Rp.1.209,79Untuk kyat Burma (BUK)1,-
21.Rp.169,87Untuk rupee India (INR)1,-
22.Rp.24.207,77Untuk dinar Kuwait (KWD)1,-
23.Rp.142,78Untuk rupee Pakistan (PKR)1,-
24.Rp.181,62Untuk peso Pilipina (PHP)1,-
25.Rp.36,49Untuk escudo Portugis (PTE)1,-
26.Rp.1.975,74Untuk riyal Saudi Arabia (SAR)1,-
27.Rp.4.396,49Untuk peseta Spanyol (ESP)100,-
28.Rp.100,75Untuk rupee Sri Lanka (LKR)1,-
29.Rp.194,18Untuk baht Tahiland (THB)1,-
30.Rp.4.342,91Untuk dolar Brunei Darussalam (BND)1,-
31.Rp.7.315,15EURO (EUR)1,-

Pasal 2

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Pasal 1, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs harian valuta asing yang bersangkutan terhadap dolar Amerika Serikat dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini.

Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2000.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.






Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Februari 2000
MENTERI KEUANGAN,

ttd

BAMBANG SUDIBYO

Peraturan Terkait

Pajak Penghasilan

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit Dan Produk Turunannya

Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Atas Beberapa Komoditi Tertentu