Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 95/KM.5/2000
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 24/01/2000
Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor Atas Pemasukan Barang Dan/Atau Bahan Dalam Rangka Kegiatan Proyek Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun Kepada Pt Karimun Sembawang Shipyard
Peraturan Terkait
Pembebasan Bea Masuk Dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 616/KMK.01/1996 Tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun