KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP - 02/BC/1998
Jenis Pajak
: KUP
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1998
Tanggal Peraturan : 13/01/1998
Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Peraturan Terkait
Pembebasan Bea Masuk Dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pajak Penghasilan
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah