Taxco
Solution
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 74/KM.5/2000
Jenis Pajak
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 19/01/2000
Persetujuan Addendum Ke-1 Atas Barang Dan/Atau Bahan Dalam Rangka Proyek Pengadaan Kebutuhan Operasional Pt Bintan Hotels Untuk Barang Perlengkapan Hotel Banyan Tree Di Kawasan Pariwisata Lagoi - Pulau Bintan

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/KM.5/2000

TENTANG

PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN
KEBUTUHAN OPERASIONAL PT BINTAN HOTELS UNTUK BARANG PERLENGKAPAN HOTEL BANYAN TREE DI
KAWASAN PARIWISATA LAGOI – PULAU BINTAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Membaca :

Surat Permohonan Addendum ke-1 PT Bintan Hotels Nomor : 028/BTRB/DIRJEN-BC-JKT/XI/99 tanggal 23 November 1999 yang berkasnya diterima tanggal 29 Desember 1999;

Memperhatikan :

  1. Rekomendasi dari TKPPR Nomor : 015/TKPPR/TUB-RPBM-ADD-LGI/XI/99 tanggal 26 November 1999;
  2. Surat Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Tanjung Uban Nomor : S-963/WBC.02/KP.0/1999 tanggal 10 Desember 1999;

Menimbang :

  1. bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan addendum ke-1 PT Bintan Hotels, diperoleh kesimpulan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk diberikan persetujuan addendum ke-1;
  2. bahwa dalam rangka Proyek Pengadaan Kebutuhan Operasional PT Bintan Hotels untuk barang perlengkapan Hotel Banyan Tree di Kawasan Pariwisata Lagoi – Pulau Bintan, dipandang perlu memberikan persetujuan addendum ke-1 atas barang dan/atau bahan dengan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor kepada PT Bintan Hotels;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-02/BC/1998 tentang Tatalaksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan dan Pulau Karimun;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-71/BC/1998 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Surat Keputusan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kep-82/BC/1999.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSETUJUAN ADDENDUM KE-1 ATAS BARANG DAN/ATAU BAHAN DALAM RANGKA PROYEK PENGADAAN KEBUTUHAN OPERASIONAL PT BINTAN HOTELS UNTUK BARANG PERLENGKAPAN HOTEL BANYAN TREE DI KAWASAN PARIWISATA LAGOI – PULAU BINTAN DENGAN DIBERIKAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK DALAM RANGKA IMPOR KEPADA PT BINTAN HOTELS.

PERTAMA :

Terhadap pemasukan barang impor periode Juni 1999 sampai dengan 30 Juni 2000, dengan perkiraan harga sebesar SGD 26,500.00 (Dua puluh enam ribu lima ratus Dolar Singapura) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.

KEDUA :

Barang sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA hanya digunakan untuk pelaksanaan Proyek Pengadaan Kebutuhan Operasional PT Bintan Hotels untuk barang perlengkapan Hotel Banyan Tree di Kawasan Pariwisata Lagoi – Pulau Bintan oleh PT Bintan Hotels dan tidak boleh dipindahtangankan dan/atau dipindahlokasikan tanpa persetujuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

KETIGA :

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15457/KM.5/1999 tanggal 18 Agustus 1999 serta apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan/kekurangan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan/pembetulan seperlunya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Januari 2000
A.n. MENTERI KEUANGAN RI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
u.b.
DIREKTUR FASILITAS KEPABAENAN

ttd
Drs. IRWAN RIDWAN

Pembebasan Bea Masuk Dan Perlakuan Perpajakan Dalam Rangka Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun

Tatalaksana Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Pengembangan Pulau Bintan Dan Pulau Karimun