Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 143/KM.5/2000
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 2000
Tanggal Peraturan : 02/02/2000
Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor Pt Campri Indonesia Dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk Sebagaimana Dimaksud Dalam Keputusan Menteri Keuangan Ri Nomor 298/Mk.01/1997 Tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 394/KMK.05/1999
Peraturan Terkait
Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma)/ Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Dan Perusahaan Non Pma/Pmdn
Tempat Penimbunan Berikat
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Kawasan Berikat
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 Tentang Kawasan Berikat Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1998
Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma)/Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Dan Perusahaan Non Pma/Pmdn