Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 298/KMK.01/1997 Tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (Pma)/Penanaman Modal Dalam Negeri (Pmdn) Dan Perusahaan Non Pma/Pmdn
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin Serta Barang Dan Bahan Untuk Pembangunan Atau Pengembangan Industri Dalam Rangka Penanaman Modal