Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 28/PJ.223/1987
Jenis Pajak
: PPH
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1987
Tanggal Peraturan : 27/08/1987
Penyelesaian Keberatan PPh Menurut Pasal 25 Jo Pasal 26 Uu No. 6 Tahun 1983, Yang Telah Melewati Batas Waktu 12 (Dua Belas) Bulan
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Penyelesaian Surat Pemberitahuan Pajak Lebih Bayar
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Untuk Memberikan Keputusan Atas Keberatan Wajib Pajak Mengenai Pajak Penghasilan
Pengawasan Dan Pengamanan Penyelesaian Keberatan PPh Menurut Pasal 25 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
Batas Waktu Pengajuan Keberatan Dan Batas Waktu Penyelesaian Keberatan Wajib Pajak
Pendaftaran, Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Penyampaian Surat Pemberitahuan, Dan Persyaratan Pengajuan Keberatan