Taxco
Solution
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 577/KMK.00/1989
Jenis Pajak
: PPN
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1989
Tanggal Peraturan : 28/05/1989
Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Atau Perolehan Barang Modal Tertentu

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 577/KMK.00/1989

TENTANG

PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

bahwa dalam rangka lebih menunjang iklim penanaman modal di Indonesia dan membantu likuiditas Perusahaan, dipandang perlu meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984;

Mengingat : 

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
  3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
  4. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264);
  6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287);
  7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 1988 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3385);
  8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 29 Tahun 1988 tentang Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3386);
  9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1977 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENANGGUHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR ATAU PEROLEHAN BARANG MODAL TERTENTU

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Barang Modal. Tertentu adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik adalah keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.

Pasal 2

Atas impor atau perolehan barang modal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, sepanjang pengusaha yang bersangkutan adalah Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 3

Pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh :

  1. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri;
  2. Direktorat Jenderal Pajak untuk perusahaan di luar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Pasal 4

Tata cara pemberian penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dalam :

  1. Lampiran I untuk perusahaan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri;
  2. Lampiran II untuk perusahaan diluar Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Pasal 5

(1)Jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah diberikan penangguhan harus disetor kembali ke Kas Negara, apabila barang modal sebagaimana tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Keputusan ini ternyata :
digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai ketentuan Pasal 1;dijual atau dipindahtangankan baik sebagian maupun seluruhnya sebelum habis nilai bukunya sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Pajak Penghasilan;Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewahnya yang ditangguhkan dikreditkan;
(2)Besarnya Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang harus disetor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, sebanding dengan besarnya nilai buku berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan pada saat terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tertentu.
(3)Jumlah pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal 15 setelah akhir masa pajak terjadinya penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal.
(4)Dalam hal pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak disetor, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak ditambah sanksi yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.

Pasal 6

Ketentuan Pasal 5 diberlakukan juga untuk barang modal tertentu yang pada waktu impor perolehan telah diberikan penangguhan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984, sepanjang penyimpangan penggunaan atau pemindahtanganan barang modal tersebut terjadi setelah ditetapkannya Keputusan ini.

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan Keputusan ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dan ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 8

Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 827/KMK.04/1984 tanggal 9 Agustus 1984 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Mei 1989

MENTERI KEUANGAN

ttd

J.B. SUMARLIN

Status Peraturan :

Pemberian Dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Dan/Atau Jasa Kena Pajak Tertentu Dalam Rangka Pelaksanaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1986 Tentang Pajak P

Peraturan Terkait :

Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Perolehan Atau Impor Barang Modal Tertentu

Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

Pajak Penghasilan

Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Dilakukan Oleh Pedagang Besar Dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Disamping Jasa Yang Dilakukan Oleh Pemborong

Perubahan Atas Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984

Riwayat Peraturan :

Penangguhan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atas Perolehan Atau Impor Barang Modal Tertentu