KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 634/KMK.04/1997
Jenis Pajak
: BPHTB
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1997
Tanggal Peraturan : 21/12/1997
Penggunaan Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagian Pemerintah Pusat
Status Peraturan
Tata Cara Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
Peraturan Terkait
Pembagian Hasil Penerimaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan