Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 808/PJ.2/1986
Jenis Pajak
: Lainnya
Jenis Peraturan
Tahun Peraturan : 1986
Tanggal Peraturan : 10/07/1986
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Membetulkan Dan Mengurangkan Atau Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Yang Tidak Benar
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Memberikan Keputusan Mengenai Peninjauan Kembali Surat Tagihan Pajak