Status Peraturan
Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kepada Kepala Inspeksi Pajak Untuk Membetulkan Dan Mengurangkan Atau Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan Yang Tidak Benar
Peraturan Terkait
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan